• SMK PUTRA BANGSA
  • Disiplin Profesional Berkualitas
FORMULIR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2025
Registrasi Peserta Didik
Nama sekolah peserta didik sebelumnya. Untuk peserta didik baru, isikan nama sekolah pada jenjang sebelumnya. Sedangkan bagi peserta didik mutasi/pindahan, diisi dengan nama sekolah sebelum pindah ke sekolah saat ini
Data Pribadi
Nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku (Akta atau Ijazah sebelumnya)
Jenis kelamin peserta didik
Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki, maka wajib dikosongkan. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
Tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku
Tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku
Agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik. Apabila peserta didik adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME
Nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5
Nama desa atau kelurahan tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Bayongbong
Kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini
Kabupaten tempat tinggal peserta didik saat ini
Kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas)
Jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah
Sesuaikan dengan urutan pada Kartu Keluarga
Data Ayah Kandung
Nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Alm., Dr., Drs., S.Pd, dan H.)
Pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia
Kontak
Diisi nomor telepon selular (milik pribadi, orang tua, atau wali) tanpa tanda baca
Diisi alamat surat elektronik (surel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali)
Pernyataan dan Keamanan